Minggu, 25 Mei 2014

Uji Kompetensi Nasional Solusi untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Uji kompetensi di perlukan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas. Sebenarnya, sebelum profesi kesehatan lulus dan masuk kedalam dunia professional, mereka sudah melewati uji kompetensi, minimal di kampusnya masing-masing. Hal ini adalah salah satu kebijakan kampus, untuk menstandarisasi setiap lulusan nya.
Uji Kompentensi terdiri dari dua suku kata, uji dan kompetensi. Uji berarti berbicara area umum assessment, bagaimana kita meng assess.  Kompetensi mengenai knowledge, skill, behavior. Jadi uji kompetensi adalah salah satu cara untuk menguji kompetensi seseorang. sehingga layak di sebut sebagai profesi.
Kesehatan merupakan kebutuhan primer, sehingga dalam proses pelayanan nya perlu terstandarisasi karena antar profesi perlu mengetahui ranah kerjanya masing-masing. Sekarang ini, banyak sekali kasus penyalahgunaan wewenang, misalnya dokter melakukan dispensing obat, perawat melakukan diagnose ataupun yang lainnya. Padahal, peran serta setiap profesi itu sudah di atur sedemikian rupa baik itu dalam UU, PP atau Permenkes. Jadi keberadan Uji Kompetensi ini diadakan dengan maksud untuk menyadarkan kualifikasi tiap profesi dan memenuhi kualitas standar masing-masing profesi. Selain itu, Uji Kompetensi juga bisa dijadikan evaluasi terhadap apa yg telah didapatkan mahasiswa di bangku kuliah apakah sesuai dengan ekspektasi masyarakat, terkait profesionalisme. Jadi Uji Kompetensi adalah sebuah jalan untuk menyesuaikan apa yg didapat di bangku akademik dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.
Data hasil uji kompetensi akan dapat meningkatkan mutu pelayanan kedepannya. Penting ada standar kompetensi sebelum ada uji kompetensi. Standar kompetensi di bentuk dari kebutuhan berdasarkan standar pelayanan. Kompetensi akan sangat dinamis dikarena tuntutan kebutuhan yang selalu berkembang dan bersifat fleksible. Di saat perkembangan terjadi, maka di butuhkan standar yang baru dan standar inilah yang akan menjadi tolak ukur dalam melakukan uji kompetensi.
Uji kompetensi juga bisa menjadi payung hukum bagi tenaga kesehatan. Uji Kompetensi ini merupakan evaluasi dari kurikulum yg didapatkan dari institusi dan dari pengalaman klinik. Setiap profesi yang sudah melakukan praktek artinya dia sudah melewati standarisasi nasional. Itu artinya semua kesalahan yang dilakukan bisa di pertanggungjawabkan.
Menurut Prof. Tri (Ketua AIPKI/Koordinator Komponen 2 HPEQ) ada beberapa point penting dalam UKN ini.
1.      standart nasional
2.      akuntabilitas institusi terhadap hal yang lebih luas
3.      menjaga kualitas lulusan, untuk membangun kualitas yang terstandarisasi.
4.   dalam forum global terdapat aspek universal, harus ada kesiapan bukan untuk persaingan semata
5.  Indonesia sudah belajar membuat standar agar ketika di gerakkan ke global AFTA kita sudah punya standar
6.      untuk akuntabilitas (reliable, defensible, valid, practice)
7.   disaat akan menjadi regulasi harus ada knowledge, prinsip, evidence, exit exam

Exit exam sebenarnya sudah ada tapi sifatnya institusional. Karena kita sekarang sedang menghadapi globalisasi sehingga di butuhkan standar nasional. Standar nasional untuk membangun kurikulum secara nasional.  Sehingga akan terjadi umpan balik antara institusi pendidikan terhadap hasil uji kompetensi untuk mempersiapkan perbaikan lulusan. Agar kedepannya, institusi bisa bertanggung jawab terhadap setiap lulusannya.
Uji Kompetensi ini bukanlah satu-satu nya ujian kompetensi karena sebenarnya sudah ada ujian semester sebagai assessment ditingkat kampus. Perbedaannya, uji kompetensi di institusi dengan Uji Kompetensi Nasional adalah perbedaan standar. Ketika lulus uji di institusi maka dia hanya di anggap layak berdasarkan kualifikasi institusi. Kalau UKN sudah punya standar nasional dan diakui serta terkualifikasi secara nasional.
Setiap penerapan kebijakan, di awalnya pasti akan menimbulkan masalah. Masalah dalam UKN ini diantara nya:
1.      Tidak Semua Prodi Kesehatan sudah melaksanakan Uji Kompetensi
2.      Program Pendidikan Kesehatan yang sudah melaksanakan Uji Kompetensi Nasional perlu diperbaiki regulasi dan sistemnya serta di perjelas pelaksanaan teknis nya
3.   Belum ada payung hukum yang mendasari pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional ini
4.  Belum adanya sinergitas dan kekompakan antar stakeholder maupun mahasiswa
Saran :
1.  Mahasiswa diharapkan tidak terjebak dalam masalah ini dan menjadi bagian dari solusi
2.  Sembari menunggu proses hukum dalam menerbitkan permendikbud sebagai payung hukum/ aturan pelaksanaan uji kompetensi maka di butuhkan kekompakan profesi dalam mendukung UKN
3.      Rencana Tindak Lanjut :
a.   Adanya kajian dari mahasiswa mengenai UKN dengan mengangkat isu isu pada masing profesi dan dampak bagi mahasiswa
b. Membuat petisi dalam mendukung terwujudnya Uji Kompetensi Nasional

Pengaturan untuk merapihkan kurikulum kesehatan, baru muncul semangatnya sejak 2002. Kurikulum saat ini memang baru, sehingga perlu ada penyesuaian. Tuntutan global, tahun 2015 sudah masuk AFTA sehingga tenaga asing bisa masuk dengan bebas. Tuntutan itu juga mengharuskan kita mempunyai standar secara nasional yang harus dilakukan secara paralel. Hal ini menjadi friksi seiring berjalannya waktu. Sehingga isu UKN ini menjadi sangat penting untuk segera diselesaikan. 

 
biz.