Uji kompetensi di perlukan untuk menghasilkan lulusan yang
berkualitas. Sebenarnya, sebelum profesi kesehatan lulus dan masuk kedalam
dunia professional, mereka sudah melewati uji kompetensi, minimal di kampusnya
masing-masing. Hal ini adalah salah satu kebijakan kampus, untuk
menstandarisasi setiap lulusan nya.
Uji Kompentensi terdiri dari dua suku kata, uji dan
kompetensi. Uji berarti berbicara area umum assessment,
bagaimana kita meng assess. Kompetensi mengenai knowledge, skill, behavior. Jadi uji kompetensi adalah
salah satu cara untuk menguji kompetensi seseorang. sehingga layak di sebut
sebagai profesi.
Kesehatan merupakan kebutuhan primer, sehingga dalam proses
pelayanan nya perlu terstandarisasi karena antar profesi perlu mengetahui ranah
kerjanya masing-masing. Sekarang ini, banyak sekali kasus penyalahgunaan
wewenang, misalnya dokter melakukan dispensing obat, perawat melakukan diagnose
ataupun yang lainnya. Padahal, peran serta setiap profesi itu sudah di atur
sedemikian rupa baik itu dalam UU, PP atau Permenkes. Jadi keberadan Uji Kompetensi
ini diadakan dengan maksud untuk menyadarkan kualifikasi tiap profesi dan memenuhi
kualitas standar masing-masing profesi. Selain itu, Uji Kompetensi juga bisa
dijadikan evaluasi terhadap apa yg telah didapatkan mahasiswa di bangku kuliah
apakah sesuai dengan ekspektasi masyarakat, terkait profesionalisme. Jadi Uji Kompetensi
adalah sebuah jalan untuk menyesuaikan apa yg didapat di bangku akademik dengan
apa yang dibutuhkan masyarakat.
Data hasil uji kompetensi akan dapat meningkatkan mutu pelayanan
kedepannya. Penting ada standar kompetensi sebelum ada uji kompetensi. Standar
kompetensi di bentuk dari kebutuhan berdasarkan standar pelayanan. Kompetensi
akan sangat dinamis dikarena tuntutan kebutuhan yang selalu berkembang dan
bersifat fleksible. Di saat perkembangan terjadi, maka di butuhkan standar yang
baru dan standar inilah yang akan menjadi tolak ukur dalam melakukan uji
kompetensi.
Uji kompetensi juga bisa menjadi payung hukum bagi tenaga
kesehatan. Uji Kompetensi ini merupakan evaluasi dari kurikulum yg didapatkan dari
institusi dan dari pengalaman klinik. Setiap profesi yang sudah melakukan
praktek artinya dia sudah melewati standarisasi nasional. Itu artinya semua
kesalahan yang dilakukan bisa di pertanggungjawabkan.
Menurut Prof. Tri (Ketua AIPKI/Koordinator Komponen 2 HPEQ) ada
beberapa point penting dalam UKN ini.
1. standart
nasional
2. akuntabilitas
institusi terhadap hal yang lebih luas
3. menjaga
kualitas lulusan, untuk membangun kualitas yang terstandarisasi.
4. dalam
forum global terdapat aspek universal, harus ada kesiapan bukan untuk
persaingan semata
5. Indonesia
sudah belajar membuat standar agar ketika di gerakkan ke global AFTA kita sudah
punya standar
6. untuk
akuntabilitas (reliable, defensible,
valid, practice)
7. disaat
akan menjadi regulasi harus ada knowledge,
prinsip, evidence, exit exam
Exit
exam sebenarnya sudah ada tapi sifatnya institusional. Karena kita sekarang sedang
menghadapi globalisasi sehingga di butuhkan standar nasional. Standar nasional
untuk membangun kurikulum secara nasional.
Sehingga akan terjadi umpan balik antara institusi pendidikan terhadap
hasil uji kompetensi untuk mempersiapkan perbaikan lulusan. Agar kedepannya,
institusi bisa bertanggung jawab terhadap setiap lulusannya.
Uji
Kompetensi ini bukanlah satu-satu nya ujian kompetensi karena sebenarnya sudah
ada ujian semester sebagai assessment
ditingkat kampus. Perbedaannya, uji kompetensi di institusi dengan Uji Kompetensi
Nasional adalah perbedaan standar. Ketika lulus uji di institusi maka dia hanya
di anggap layak berdasarkan kualifikasi institusi. Kalau UKN sudah punya standar
nasional dan diakui serta terkualifikasi secara nasional.
Setiap
penerapan kebijakan, di awalnya pasti akan menimbulkan masalah. Masalah dalam
UKN ini diantara nya:
1. Tidak
Semua Prodi Kesehatan sudah melaksanakan Uji Kompetensi
2. Program
Pendidikan Kesehatan yang sudah melaksanakan Uji Kompetensi Nasional perlu
diperbaiki regulasi dan sistemnya serta di perjelas pelaksanaan teknis nya
3. Belum
ada payung hukum yang mendasari pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional ini
4. Belum
adanya sinergitas dan kekompakan antar stakeholder maupun mahasiswa
Saran :
1. Mahasiswa
diharapkan tidak terjebak dalam masalah ini dan menjadi bagian dari solusi
2. Sembari
menunggu proses hukum dalam menerbitkan permendikbud sebagai payung hukum/
aturan pelaksanaan uji kompetensi maka di butuhkan kekompakan profesi dalam
mendukung UKN
3. Rencana
Tindak Lanjut :
a. Adanya
kajian dari mahasiswa mengenai UKN dengan mengangkat isu isu pada masing
profesi dan dampak bagi mahasiswa
b. Membuat
petisi dalam mendukung terwujudnya Uji Kompetensi Nasional
Pengaturan
untuk merapihkan kurikulum kesehatan, baru muncul semangatnya sejak 2002.
Kurikulum saat ini memang baru, sehingga perlu ada penyesuaian. Tuntutan
global, tahun 2015 sudah masuk AFTA sehingga tenaga asing bisa masuk dengan
bebas. Tuntutan itu juga mengharuskan kita mempunyai standar secara nasional
yang harus dilakukan secara paralel. Hal ini menjadi friksi seiring berjalannya
waktu. Sehingga isu UKN ini menjadi sangat penting untuk segera diselesaikan.
0 comments:
Posting Komentar