Selasa, 31 Desember 2013

Mahasiswa dan Jaminan Sosial

“Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”

Tujuan Negara Republik Indonesia tertuang didalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat untuk memajukan kesejahteraan umum memiliki makna untuk memajukan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan, bukan hanya perorangan saja. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial yang berlaku universal untuk semua warga Negara karena merupakan amanat dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 3 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Dalam rangka untuk memberikan jaminan untuk semua rakyat, pada tahun 2004 Pemerintah telah mengesahkan UU no. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU no.24 tahun 2011 tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS). Sistem Jaminan Sosial ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap warga Negara.
Salah satu bentuk jaminan sosial dapat menggunakan mekanisme asuransi sosial atau tabungan sosial yang bersifat wajib atau compulsory insurance, yang dibiayai dari kontribusi atau iuran yang dibayarkan oleh peserta. Dengan kewajiban menjadi peserta, sistem ini dapat terselenggara secara luas bagi seluruh rakyat dan terjamin kesinambungannya dan profesionalisme penyelenggaraannya. Dengan dijalankan system jaminan sosial ini diharapkan dapat mengatasi kesenjangan yang terjadi karena SJSN ini dijalankan dengan prinsip kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial. Selain itu SJSN diharapkan dapat memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan akses yang baik terutama dalam hal pelayanan kesehatan karena kesehatan merupakan salah satu sector yang dijamin dalam SJSN selain jaminan hari tua, jaminan keselamatan kerja, jaminan pensiun dan jaminan kematian. BPJS sebagai badan pengelola pun, bekerja atas dasar prinsip nirlaba, artinya iuran yang dikumpulkan, dikelola dan hasilnya digunakan sepenuhnya untuk peserta.
Alih-alih mendapatkn simpati rakyat, setelah RUU SJSN dan BPJS ini disahkan menjadi UU malah mendapatkan sejumlah penolakan dari beberapa kalangan terutama buruh yang merasa dirugikan dengan diterapkannya SJSN karena dianggap merupakan langkah mundur ditengah keinginan buruh untuk hidup layak. Disinilah seharusnya mahasiswa berperan. Tugas mahasiswa sebagai agent of change dan sebagai control sosial bisa turut serta bisa mensukseskan jaminan sosial ditengah ketidakpastian akan SJSN ini, karena sebelum UU SJSN ini disahkan pada tahun 2004 UU ini sudah mengalami revisi sebanyak 56 kali semenjak diajukan kepada pemerintah pertama kali pada tahun 2001, artinya UU SJSN saat ini sudah banyak mengalami perubahan dan perbaikan.
Tugas Mahasiswa untuk turut serta dalam mensukseskan jaminan sosial bisa dilakukan dalam berbagai sector. Misalnya mahasiswa bisa melakukan advokasi terkait pasal 19 ayat 1 yang masih dianggap rancu, dalam pasal ini disebutkan: Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS, padahal sebelumnya sudah ada Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dimana iurannya sudah ditanggung ke perusahaan, tanpa memotong upah buruh, sehingga belum ada kejelasan mekanisme jika SJSN ini diterapkan.
Peran mahasiswa yang begitu strategis menjadikannya objek yang pas dalam membantu mensukseskan jaminan sosial di Indonesia. Apalagi mahasiswa itu bisa melakukan hubungan vertical dan horizontal sekaligus. Horizontal dalam artian mahasiswa merupakan objek yang paling dekat berinteraksi dengan masyarakat sehingga mengetahui kondisi kekinian masyarakat. Vertikal dalam artian mahasiswa bisa berdialog langsung dengan penguasa, dan menyuarakan semua jeritan rakyat.
Masalah utama dari SJSN yang sudah memasuki tahap akhir ini adalah masih banyak penduduk Indonesia yang belum mengerti seberapa penting jaminan sosial ini diselenggarakan. Sehingga masih banyak multitafsir dan menganggap jaminan sosial ini merugikan. Mahasiswa bisa membantu sosialisasi dan melakukan pencerdasan kepada masyarakat tentang urgensi jaminan sosial demi kesejahteraan bersama, karena pada dasarnya jaminan sosial ini didasakan pada prinsip gotong royong yang menunjukan kita sebagai bangsa yang beradab.

Dan yang paling penting dari itu semua mari kita kawal terus pelaksanaan SJSN yang akan mulai di terapkan pada awal tahun 2014 agar Jaminan Sosial ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, semua warga Negara terjamin kebutuhan dasarnya dan semua objek yang terlibat dalam SJSN bisa menjalankan tugasnya dengan baik. BPJS sebagai badan pengelola Jaminan Sosial pun dapat mengelola iuran peserta berdasarkan prinsip nirlaba dengan baik serta mari kawal terus agar BPJS tidak terindikasi virus korupsi dan semuanya dapat dimanfaatkan hanya untuk kepentingan rakyat.

Jaya Sukmana

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 comments:

Posting Komentar

 
biz.