“Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”
Tujuan Negara
Republik Indonesia tertuang didalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, salah
satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat untuk memajukan
kesejahteraan umum memiliki
makna untuk memajukan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan, bukan hanya perorangan
saja. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang dapat menjamin
terselenggaranya keadilan sosial yang berlaku universal untuk semua warga Negara
karena merupakan amanat dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 3 yang menyebutkan
bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Dalam
rangka untuk memberikan jaminan untuk semua rakyat, pada tahun 2004 Pemerintah
telah mengesahkan UU no. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU
no.24 tahun 2011 tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS). Sistem Jaminan
Sosial ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi
setiap warga Negara.
Salah
satu bentuk jaminan sosial dapat menggunakan mekanisme asuransi sosial atau
tabungan sosial yang bersifat wajib atau compulsory
insurance, yang dibiayai dari kontribusi atau iuran yang dibayarkan oleh
peserta. Dengan kewajiban menjadi peserta, sistem ini dapat terselenggara
secara luas bagi seluruh rakyat dan terjamin kesinambungannya dan
profesionalisme penyelenggaraannya. Dengan dijalankan system jaminan sosial ini
diharapkan dapat mengatasi kesenjangan yang terjadi karena SJSN ini dijalankan
dengan prinsip kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial. Selain itu SJSN
diharapkan dapat memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat miskin
untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan akses yang baik terutama dalam hal
pelayanan kesehatan karena kesehatan merupakan salah satu sector yang dijamin
dalam SJSN selain jaminan hari tua, jaminan keselamatan kerja, jaminan pensiun
dan jaminan kematian. BPJS sebagai badan pengelola pun, bekerja atas dasar
prinsip nirlaba, artinya iuran yang dikumpulkan, dikelola dan hasilnya
digunakan sepenuhnya untuk peserta.
Alih-alih
mendapatkn simpati rakyat, setelah RUU SJSN dan BPJS ini disahkan menjadi UU
malah mendapatkan sejumlah penolakan dari beberapa kalangan terutama buruh yang
merasa dirugikan dengan diterapkannya SJSN karena dianggap merupakan langkah
mundur ditengah keinginan buruh untuk hidup layak. Disinilah seharusnya mahasiswa
berperan. Tugas mahasiswa sebagai agent of change dan sebagai control sosial
bisa turut serta bisa mensukseskan jaminan sosial ditengah ketidakpastian akan
SJSN ini, karena sebelum UU SJSN ini disahkan pada tahun 2004 UU ini sudah
mengalami revisi sebanyak 56 kali semenjak diajukan kepada pemerintah pertama
kali pada tahun 2001, artinya UU SJSN saat ini sudah banyak mengalami perubahan
dan perbaikan.
Tugas
Mahasiswa untuk turut serta dalam mensukseskan jaminan sosial bisa dilakukan
dalam berbagai sector. Misalnya mahasiswa bisa melakukan advokasi terkait pasal
19 ayat 1 yang masih dianggap rancu, dalam pasal ini disebutkan: Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang
menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS,
padahal sebelumnya sudah ada Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dimana
iurannya sudah ditanggung ke perusahaan, tanpa memotong upah buruh, sehingga
belum ada kejelasan mekanisme jika SJSN ini diterapkan.
Peran
mahasiswa yang begitu strategis menjadikannya objek yang pas dalam membantu
mensukseskan jaminan sosial di Indonesia. Apalagi mahasiswa itu bisa melakukan
hubungan vertical dan horizontal sekaligus. Horizontal dalam artian mahasiswa merupakan
objek yang paling dekat berinteraksi dengan masyarakat sehingga mengetahui kondisi
kekinian masyarakat. Vertikal dalam
artian mahasiswa bisa berdialog langsung dengan penguasa, dan menyuarakan semua
jeritan rakyat.
Masalah
utama dari SJSN yang sudah memasuki tahap akhir ini adalah masih banyak
penduduk Indonesia yang belum mengerti seberapa penting jaminan sosial ini
diselenggarakan. Sehingga masih banyak multitafsir
dan menganggap jaminan sosial ini merugikan. Mahasiswa bisa membantu sosialisasi
dan melakukan pencerdasan kepada masyarakat tentang urgensi jaminan sosial demi
kesejahteraan bersama, karena pada dasarnya jaminan sosial ini didasakan pada
prinsip gotong royong yang menunjukan kita sebagai bangsa yang beradab.
Dan
yang paling penting dari itu semua mari kita kawal terus pelaksanaan SJSN yang
akan mulai di terapkan pada awal tahun 2014 agar Jaminan Sosial ini dapat
berjalan sebagaimana mestinya, semua warga Negara terjamin kebutuhan dasarnya
dan semua objek yang terlibat dalam SJSN bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
BPJS sebagai badan pengelola Jaminan Sosial pun dapat mengelola iuran peserta
berdasarkan prinsip nirlaba dengan baik serta mari kawal terus agar BPJS tidak
terindikasi virus korupsi dan semuanya dapat dimanfaatkan hanya untuk
kepentingan rakyat.
0 comments:
Posting Komentar